Pegiat Medsos Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Pegiat Medsos Palti...
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti ditangkap di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 WIB.

Baca juga: Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Penangkapan Palti karena adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja. Proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi kemudian ada 2 korbannya lalu ditindaklanjuti sampai saat ini,” kata Trunoyudo .

Palti dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Rekomendasi
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved