Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB
Namun, hal ini akan sangat tergantung pada KPU. Maruarar melanjutkan harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara.
“Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” ucapnya.
Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” pungkas Maruarar.
“Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” ucapnya.
Baca Juga
Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” pungkas Maruarar.
(kri)
tulis komentar anda