Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman

Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB
loading...
Komisi II DPR Sarankan...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyarankan KPU untuk meminta fatwa dari MA terkait putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD.

Hal disampaikan Politikus PDIP itu menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.

Baca juga: KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak? Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” ujar Junimart dikutip, Jumat (19/1/2024).

Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan karena itu masalah hak seseorang,” tandas Junimart.

Dijelaskan juga kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta Odang. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta.

“Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.

“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari Pak Junimart,” kata Maruarar.

Namun, hal ini akan sangat tergantung pada KPU. Maruarar melanjutkan harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara.

“Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” ucapnya.

Baca juga: Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” pungkas Maruarar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved