KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Cek Fakta Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:08 WIB
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta. Foto/MPI
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD povinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

"Kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu," demikian rilis yang diterima MPI, Kamis (18/1/2024).





Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.



AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More