Mahfud MD Umumkan Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Ini Capaiannya
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah berakhir, Rabu (17/1/2024). Satgas tersebut dibentuk pada April 2023.
Sejak dibentuk, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Ia mengatakan, ratusan surat LHA dan LHP itu telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang terdiri 12 anggota dari tim ahli yang berlatar akademisi hingga dari Ditjen Pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Dia menuturkan, kasus itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. "Dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ucap Mahfud.
Salah satu kasus kepabeanan yang tengah dilakukan penyidikan yakni terkait importasi emas oleh grup perusahaan milik seseorang berinisial SB. Sementara itu, kata Mahfud, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri 4 wajib pajak, dengan perkiraakan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Terhadap kasus lainnya, saat ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan KPK," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, kehadiran Satgas TPPU juga telah memberikan efek positif terhadap penyelesaian kasus TPPU seperti yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Jakarta. "Jadi saudara, kasus itu berjalan penanganannya cukup baik karena itu tadi ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti Rafel Alun yang masuk di surat ini sudah divonis minggu lalu. Yang sebelumnya di 300 surat itu ada Angin Prayitno," pungkas Mahfud.
Sejak dibentuk, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Ia mengatakan, ratusan surat LHA dan LHP itu telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang terdiri 12 anggota dari tim ahli yang berlatar akademisi hingga dari Ditjen Pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
Dia menuturkan, kasus itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. "Dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ucap Mahfud.
Salah satu kasus kepabeanan yang tengah dilakukan penyidikan yakni terkait importasi emas oleh grup perusahaan milik seseorang berinisial SB. Sementara itu, kata Mahfud, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri 4 wajib pajak, dengan perkiraakan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Terhadap kasus lainnya, saat ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan KPK," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, kehadiran Satgas TPPU juga telah memberikan efek positif terhadap penyelesaian kasus TPPU seperti yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Jakarta. "Jadi saudara, kasus itu berjalan penanganannya cukup baik karena itu tadi ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti Rafel Alun yang masuk di surat ini sudah divonis minggu lalu. Yang sebelumnya di 300 surat itu ada Angin Prayitno," pungkas Mahfud.
(rca)
tulis komentar anda