Kasus Dugaan Transaksi Janggal, Mahfud MD Sebut 8 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Disiplin
Senin, 11 September 2023 - 14:33 WIB
loading...
Ada delapan pegawai Kemenkeu yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ada delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pengusutan Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu Terus Berjalan
Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal dengan agregat Rp349 triliun.
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pengusutan Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu Terus Berjalan
Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal dengan agregat Rp349 triliun.
Lihat Juga :