Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

Senin, 15 Januari 2024 - 23:02 WIB
MK dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, Selasa (15/1/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Selasa (15/1/2024) besok. Uji materi diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"(Agenda) pengucapan putusan," tulis MK di situs resminya, Senin (15/1/2024).



Sidang putusan MK rencananya akan digelar pada Selasa (16/1/2024) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.

Untuk diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!