Soal Netralitas PNS, DPR Minta Ombudsman dan Media Ikut Memantau
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:04 WIB
Mardani berpandangan, upaya ekstrem adalah menjadikan ASN seperti TNI/Polri. Kemudian, para pejabat daerah atau pihak-pihak terkait, sebaiknya ikut membantu pada ASN untuk fokus pada fungsi dan profesionalismenya.
Ketua DPP PKS ini pun meminta, agar pemerintah maupun penyelenggara pemilu tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral, begitu juga dengan calon kepala daerah petahana (incumbent).
"Solusi jangka pendeknya berikan sanksi keras bagi kepala daerah atau pihak yang menyalahgunakan ASN. Kalau incumbent, batalkan keikutsertaannya dalam Pilkada," tegasnya.
Soal pengawasan, menurut Mardani, karena adanya keterbatasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Bawaslu, maka diperlukan peran lembaga lain seperti Ombudsman dan media massa untuk menyoroti kasus ini di berbagai daerah.
"Surat Keputusan ada, tapi ruang gerak kepala daerah memang masih mungkin karena ada banyak ruang abu-abu. Karena itu pelibatan Ombudsman dan media untuk mengangkat malapraktik para kepala daerah pada ASN dan aparat desa atau kelurahan termasuk RT/RW," usul Mardani.
Ketua DPP PKS ini pun meminta, agar pemerintah maupun penyelenggara pemilu tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral, begitu juga dengan calon kepala daerah petahana (incumbent).
"Solusi jangka pendeknya berikan sanksi keras bagi kepala daerah atau pihak yang menyalahgunakan ASN. Kalau incumbent, batalkan keikutsertaannya dalam Pilkada," tegasnya.
Soal pengawasan, menurut Mardani, karena adanya keterbatasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Bawaslu, maka diperlukan peran lembaga lain seperti Ombudsman dan media massa untuk menyoroti kasus ini di berbagai daerah.
"Surat Keputusan ada, tapi ruang gerak kepala daerah memang masih mungkin karena ada banyak ruang abu-abu. Karena itu pelibatan Ombudsman dan media untuk mengangkat malapraktik para kepala daerah pada ASN dan aparat desa atau kelurahan termasuk RT/RW," usul Mardani.
(maf)
Lihat Juga :