Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Mulai Sidang Etik 93 Pegawai pada 17 Januari
Senin, 15 Januari 2024 - 18:18 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, Rabu (17/1/2024) mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ujar Albertina.
Diketahui, dalam dugaan pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK. Albertina menyebutkan puluhan orang tersebut akan terbagi menjadi sembilan berkas perkara.
"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," jelas Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. "Sesuai dengan itunya, posisinya," ucap Haris.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas KPK adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," tegasnya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ujar Albertina.
Diketahui, dalam dugaan pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK. Albertina menyebutkan puluhan orang tersebut akan terbagi menjadi sembilan berkas perkara.
"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," jelas Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. "Sesuai dengan itunya, posisinya," ucap Haris.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas KPK adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
Baca Juga
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda