Peneliti LP3ES Sebut Perppu 1/2020 Beri Kekebalan Hukum kepada Pejabat Negara

Kamis, 30 April 2020 - 19:15 WIB
Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Perppu 1/2020 Digugat, Ini Penilaian Mantan Hakim MK ).

Berikutnya, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Malik menilai, dalam kondisi darurat kebencanaan seperti pandemi Covid-19 saat ini, segala tindakan korupsi memiliki ancaman pidana hukuman mati seperti yang berlaku pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, wajar bila Perppu 1/2020 tersebut ditolak oleh banyak kalangan karena dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum. "Jadi, logika terbalik di Perppu 1/2020 ini bertentangan dengan logika UU Tipikor. Dalam keadaan darurat, hukum justru makin keras, bukan makin melunak," tegasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!