Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Bupati Labuhanbatu Capai Rp15,5 Miliar

Sabtu, 13 Januari 2024 - 06:48 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024). Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan beberapa orang lainnya.

Usai terjaring dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya ditangkap dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.



Baca juga: Resmi Tersangka, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar

Mengutip pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15.595.539.150 (Rp15,5 miliar).

Jumlah tersebut terbagi dalam tanah dan bangunan dengan total nilai Rp12.214.000.000 (Rp12,2 miliar) yang tersebar di 15 titik di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

Kemudian, Erik tercatat memiliki kekayaan dari jenis alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp600 juta. Harta bergerak lainnya dengan nilai Rp350,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!