Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Bupati Labuhanbatu Capai Rp15,5 Miliar

Sabtu, 13 Januari 2024 - 06:48 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024). Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan beberapa orang lainnya.

Usai terjaring dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya ditangkap dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.



Mengutip pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15.595.539.150 (Rp15,5 miliar).



Jumlah tersebut terbagi dalam tanah dan bangunan dengan total nilai Rp12.214.000.000 (Rp12,2 miliar) yang tersebar di 15 titik di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

Kemudian, Erik tercatat memiliki kekayaan dari jenis alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp600 juta. Harta bergerak lainnya dengan nilai Rp350,5 juta.

Selanjutnya, Erik memiliki harta kekayaan berjenis kas dan setara kas Rp2.431.039.150 (Rp2,4 miliar). Jika semuanya ditotal, maka jumlah kekayaan Erik mencapai Rp15.595.539.150 (Rp15,5 miliar).

Selain Erik, KPK tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.



Kepada pihak yang ditetapkan tersangka, mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More