Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:58 WIB
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan November 2024. Pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan November mendatang. Pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Rancangan penjadwalan Pilkada Serentak 2024 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024. Diketahui, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024.



"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua, waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelas Yulianto.



Berikut ini rancangan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:



1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

2. 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

3. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More