KPU Sebut Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:32 WIB
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.

Rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 berdasarkan draft yang diterima MNC Portal Indonesia:

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!