KPU Sebut Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah pada tingkat gubernur, bupati/wali kota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).



Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan 26 Juni 2024

Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!