KPU Sebut Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah pada tingkat gubernur, bupati/wali kota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).





Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.

Rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 berdasarkan draft yang diterima MNC Portal Indonesia:

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More