JK Beberkan Asal Muasal Lahan 340.000 Hektare Milik Prabowo Subianto
Kamis, 11 Januari 2024 - 12:56 WIB
JK menyebut pabrik kertas membutuhkan perluasan lahan untuk menjadi hutan industri. JK mengungkap lahan yang dimaksud berada di Penajam, Kalimantan Timur seluas kurang lebih 200.000 hektare.
"Rupanya karena ini pabrik kertas maka punya lahan luas untuk menjadi hutan industri. Jadi hutan industri untuk menanam pohon untuk bahan baku pabrik kertas itulah luasnya di Penajam itu lebih 200.000. Saya tidak tahu anunya (HGU atau bukan), tapi biasanya pengelolaan. Itulah kenapa Pak Prabowo punya lahan seperti yang saya baca," ungkapnya.
JK menilai jika Prabowo mengembalikan aset lahan tersebut ke negera jauh lebih baik. Terlebih lahan tersebut tidak terpakai saat ini.
"Jadi memang kalau Pak Prabowo ingin kembalikan ke negara memang saatnya begitu, karena tidak dimanfaatkan dengan baik lahan itu. Jadi itulah kronologis, saya bukannya saya berikan, dia beli pabriknya, pabriknya ada izin lahan tapi beda kabupaten. Kalau pabriknya kalau tidak salah di Berau, lahannya ada di Penajam, itulah yang menjadi bagian dari pada IKN,” katanya.
”Jadi langsung menjadi bagian dari kota kalau tidak salah itu jadinya, saya tidak tahu jelas di mana tempatnya. Saya cuma setuju agar dijual ke pengusaha pribumi, itu arahan saya ke Mandiri, itulah yang terjadi supaya jelas. Karena dia mengatakan saya tidak punya hak untuk memberikan, yang memberikan itu Kementerian Kehutanan, izinnya pabrik bukan lahan," tuturnya.
"Rupanya karena ini pabrik kertas maka punya lahan luas untuk menjadi hutan industri. Jadi hutan industri untuk menanam pohon untuk bahan baku pabrik kertas itulah luasnya di Penajam itu lebih 200.000. Saya tidak tahu anunya (HGU atau bukan), tapi biasanya pengelolaan. Itulah kenapa Pak Prabowo punya lahan seperti yang saya baca," ungkapnya.
JK menilai jika Prabowo mengembalikan aset lahan tersebut ke negera jauh lebih baik. Terlebih lahan tersebut tidak terpakai saat ini.
"Jadi memang kalau Pak Prabowo ingin kembalikan ke negara memang saatnya begitu, karena tidak dimanfaatkan dengan baik lahan itu. Jadi itulah kronologis, saya bukannya saya berikan, dia beli pabriknya, pabriknya ada izin lahan tapi beda kabupaten. Kalau pabriknya kalau tidak salah di Berau, lahannya ada di Penajam, itulah yang menjadi bagian dari pada IKN,” katanya.
”Jadi langsung menjadi bagian dari kota kalau tidak salah itu jadinya, saya tidak tahu jelas di mana tempatnya. Saya cuma setuju agar dijual ke pengusaha pribumi, itu arahan saya ke Mandiri, itulah yang terjadi supaya jelas. Karena dia mengatakan saya tidak punya hak untuk memberikan, yang memberikan itu Kementerian Kehutanan, izinnya pabrik bukan lahan," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda