Ikatan Keluarga Orang Hilang Tawarkan Kontrak Politik ke Timnas Amin
Rabu, 10 Januari 2024 - 17:46 WIB
Hakim mengaku bertemu dengan salah satu Timnas Amin. Namun, Hakim enggan membeberkan siapa yang ditemui mereka karena pertemuan diadakan secara tertutup. Dalam diskusinya, Hakim dan juga perwakilan Timnas Amin itu membahas keinginan-keinginan dari para IKOHI.
Kata Hakim, Timnas Amin merespons dengan baik dan akan disampaikan langsung kepada Anies Baswedan. "Mereka lebih mendengarkankan apa keluh kesah kita apa keinginan kita terus kaya gimana caranya segala macam, terus kami juga kami menjelaskan semua dan mereka responnya bagus, mereka akan menyampaikan mungkin ke Pak Aniesnya nanti mungkin nanti Pak Anies akan merespons balik," ucap Hakim.
Dalam kontrak politik itu, ada sejumlah tuntutan keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998 adalah untuk masing-masing calon presiden terkait komitmen penyelesaian kasus berupa:
1. Melaksanakan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia yang berupa:
1) Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.
2) Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Kata Hakim, Timnas Amin merespons dengan baik dan akan disampaikan langsung kepada Anies Baswedan. "Mereka lebih mendengarkankan apa keluh kesah kita apa keinginan kita terus kaya gimana caranya segala macam, terus kami juga kami menjelaskan semua dan mereka responnya bagus, mereka akan menyampaikan mungkin ke Pak Aniesnya nanti mungkin nanti Pak Anies akan merespons balik," ucap Hakim.
Dalam kontrak politik itu, ada sejumlah tuntutan keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998 adalah untuk masing-masing calon presiden terkait komitmen penyelesaian kasus berupa:
1. Melaksanakan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia yang berupa:
1) Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.
2) Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Lihat Juga :