Temuan Komnas HAM soal Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Hanya 2 Orang yang Pakai Knalpot Brong
Senin, 08 Januari 2024 - 20:51 WIB
Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian dan Anis Hidayah memaparkan sejumlah temuan atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI di Boyolali terhadap Relawan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI di Boyolali terhadap Relawan Ganjar-Mahfud . Salah satu temuannya adalah ditemukannya hanya dua dari tujuh korban yang menggunakan knalpot brong.
“Hanya dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong,” ujar Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Komnas HAM Segera Surati Kodam Diponegoro Minta Keterangan Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar
Lima korban lainnya dipastikan tidak menggunakan knalpot brong. Saurlin kemudian merinci bahwa tiga korban memakai sepeda motor tanpa modifikasi, satu menggunakan motor gede, dan satu menggunakan mobil.
“Terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong dan terdapat tiga orang yang menggunakan sepeda motor biasa atau tanpa modifikasi dan satu korban lainnya menggunakan moge,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Saurlin, pihaknya baru berhasil mewawancarai ketujuh korban. Dari wawancara yang didapatkan, Komnas HAM mendapati bahwa korban menerima penganiayaan dengan cara pemukulan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.
“Hanya dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong,” ujar Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Komnas HAM Segera Surati Kodam Diponegoro Minta Keterangan Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar
Lima korban lainnya dipastikan tidak menggunakan knalpot brong. Saurlin kemudian merinci bahwa tiga korban memakai sepeda motor tanpa modifikasi, satu menggunakan motor gede, dan satu menggunakan mobil.
“Terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong dan terdapat tiga orang yang menggunakan sepeda motor biasa atau tanpa modifikasi dan satu korban lainnya menggunakan moge,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Saurlin, pihaknya baru berhasil mewawancarai ketujuh korban. Dari wawancara yang didapatkan, Komnas HAM mendapati bahwa korban menerima penganiayaan dengan cara pemukulan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.
Lihat Juga :