Ratusan Advokat Jateng Deklarasi Gabung Tim Pembela Rakyat
Senin, 08 Januari 2024 - 20:46 WIB
SEMARANG - Menjelang Pilpres 2024, ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menggelar deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR). Deklarasi dilaksanakan di Soeboer Kitchen Semarang, Senin (8/1/2024).
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Ia menyoroti, Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ucap Rinto.
Sementara itu, Jimmy menyadari bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.
“Deklarasi para advokat ini sebagai panggilan hati sekaligus keprihatinan atas berbagai kasus di berbagai daerah terkait intimidasi dan ancaman dari oknum aparat,” sambung Jimmy.
Anggiat menegaskan, dalam perjalanan pesta demokrasi 2024 ini, TPR menemukan kasus-kasus di mana ada beberapa oknum aparat melakukan intimidasi dan ancaman melalui berbagai bentuk untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan capres dan cawapres tertentu.
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Ia menyoroti, Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ucap Rinto.
Sementara itu, Jimmy menyadari bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.
“Deklarasi para advokat ini sebagai panggilan hati sekaligus keprihatinan atas berbagai kasus di berbagai daerah terkait intimidasi dan ancaman dari oknum aparat,” sambung Jimmy.
Anggiat menegaskan, dalam perjalanan pesta demokrasi 2024 ini, TPR menemukan kasus-kasus di mana ada beberapa oknum aparat melakukan intimidasi dan ancaman melalui berbagai bentuk untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan capres dan cawapres tertentu.
tulis komentar anda