Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi
Senin, 08 Januari 2024 - 17:07 WIB
KPK mengapresiasi majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan apa yang dituntut tim jaksa lembaga antirasuah.
"KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
"KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Lihat Juga :