Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi
Senin, 08 Januari 2024 - 17:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan apa yang dituntut tim jaksa lembaga antirasuah.
"KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ali menjelaskan asal mula perkara gratifikasi dan TPPU itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Dengan adanya putusan tersebut, ia menyebutkan akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," jelasnya.
"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
"KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ali menjelaskan asal mula perkara gratifikasi dan TPPU itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Dengan adanya putusan tersebut, ia menyebutkan akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," jelasnya.
"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
tulis komentar anda