Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi

Senin, 08 Januari 2024 - 17:07 WIB
loading...
Apresiasi Vonis 14 Tahun...
KPK mengapresiasi majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan apa yang dituntut tim jaksa lembaga antirasuah.

"KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ali menjelaskan asal mula perkara gratifikasi dan TPPU itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Dengan adanya putusan tersebut, ia menyebutkan akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," jelasnya.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan Rafael Alun berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved