Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji
Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:34 WIB
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral masih menjadi persoalan akut di pilkada. Sanksi yang ada belum cukup efektif untuk membuat ASN jera terlibat politik praktis. Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah ASN terlibat dukung mendukung calon.
Kasus PNS tidak netral juga marak menjelang pilkada serentak kali ini. Hingga akhir Juli 2020 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima 456 aduan soal ASN yang tidak netral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 ASN dinilai terbukti melanggar sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.
Namun, kendati terbukti bersalah, sanksi tidak mudah diterapkan. Satu di antara sebabnya adalah konflik kepentingan. Kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga kepala daerah. Diduga, sanksi tidak diberikan jika PNS bersangkutan adalah pendukung sang bupati, wali kota, atau gubernur.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan dari 334 rekomendasi sanksi kepada PPK, yang ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi baru 189 ASN. Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang dinilai lambat. Bahkan, tak jarang PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. (Baca: Ini 10 Daerah dengan tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Karena itu, langkah pemerintah menyusun surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait pedoman pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 disambut baik. SKB lima kementerian/lembaga ini rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat. SKB ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN.
Satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, tapi tidak disanksi oleh PPK. Pemblokiran akan terus dilakukan sampai ASN bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KASN.
“Mereka yang datanya sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, tidak mendapatkan gaji, sebelum adanya tindak lanjut dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Komisioner KASN Arie Budhiman dalam sebuah diskusi daring kemarin.
Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Rabu (5/8/2020) juga menekankan hal yang sama. Dia berharap ASN tidak dibiarkan melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)
“Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ucapnya.
Kasus PNS tidak netral juga marak menjelang pilkada serentak kali ini. Hingga akhir Juli 2020 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima 456 aduan soal ASN yang tidak netral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 ASN dinilai terbukti melanggar sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.
Namun, kendati terbukti bersalah, sanksi tidak mudah diterapkan. Satu di antara sebabnya adalah konflik kepentingan. Kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga kepala daerah. Diduga, sanksi tidak diberikan jika PNS bersangkutan adalah pendukung sang bupati, wali kota, atau gubernur.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan dari 334 rekomendasi sanksi kepada PPK, yang ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi baru 189 ASN. Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang dinilai lambat. Bahkan, tak jarang PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. (Baca: Ini 10 Daerah dengan tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Karena itu, langkah pemerintah menyusun surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait pedoman pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 disambut baik. SKB lima kementerian/lembaga ini rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat. SKB ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN.
Satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, tapi tidak disanksi oleh PPK. Pemblokiran akan terus dilakukan sampai ASN bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KASN.
“Mereka yang datanya sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, tidak mendapatkan gaji, sebelum adanya tindak lanjut dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Komisioner KASN Arie Budhiman dalam sebuah diskusi daring kemarin.
Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Rabu (5/8/2020) juga menekankan hal yang sama. Dia berharap ASN tidak dibiarkan melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)
“Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ucapnya.
tulis komentar anda