Inpres Jokowi Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas

Selasa, 11 Agustus 2020 - 07:28 WIB
Kemudian batu uji selanjutnya adalah penegakan hukum. Dia mengatakan bahwa beberapa daerah sudah terlebih dahulu memiliki aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun hingga saat ini efektivitasnya pun jauh dari maksimal. “Ini sulit berjalan di daerah karena sosialisasi tidak meluas. Kemudian pada tingkat pemerintah, aparat pengawas dan penegak hukum sangat kurang. Lalu masyarakat saat ini memang sulit untuk diatur. Ini yang membuat sanksi tidak efektif,” katanya.

Endi meminta pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada mengeluarkan regulasi semata. Tapi lebih dari itu harus dapat memberikan contoh, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Pasalnya tanpa itu semua aturan sanksi ini hanya akan menjadi macan kertas semata yakni garang di tataran regulasi tapi lemah di pelaksanaan. “Aturan apapun kalau tidak tegas dalam implementasinya, penegakan aturanya tidak jalan maka ini hanya menjadi macan kertas. Garang diisi saja tapi tidak diimplementasi atau di faktanya,” tegasnya.

Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Inpres No.6/2020 merupakan upaya pemerintah terus-menerus untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI/Polri dan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan. (Baca juga: Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya)

“Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing. (Ini) berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan,” katanya di Kantor Presiden.

Wiku memastikan bahwa Satgas dan atau pemerintah pusat akan tetap berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk membantu pelaksanaan Inpres ini. “Jadi pasti kami bantu dan pelaksanaannya pasti perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis. Sehingga seluruh masyarakat bisa mengubah perilakunya secara bersama-sama dengan pemerintah,” tuturnya.

Gubernur DIY Tak Setuju Sanksi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X tak sepakat pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Akan lebih tepat jika regulasi yang ada mendorong kesadaran masyarakat agar lebih mematuhi protocol kesehatan. "Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ujarnya. (Lihat videonya: Kecalakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan. Ia menilai, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif. "Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu," ujar Sultan. (Dita Angga)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More