DPP PBB Batalkan SK Dukungan Pilkada Minahasa Utara
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:02 WIB
"Kami berkali-kali sampaikan aspek kepada Sekjen dan Ketum. Ketua DPC Minahasa Utara mendukung pasangan tersebut. Sesuai AD/ART maka segala keputusan DPP PBB wajib disetujui oleh seluruh pengurus," kata Wakil Ketua Umum PBB itu.
Ketua DPP PBB bidang Advokasi, Firmansyah menjelaskan berkaitan dengan pembatalan SK di Kabupaten Minahasa Utara adalah murni berdasarkan sebuah kajian.
"Bahwa ada kepentingan yang lebih besar dan kami terpaksa mencabut SK. Sementara ini kami belum mendukung pasangan manapun di Minahasa Utara. PBB baru mencabut dan nanti akan mengkaji kepada siapa dukungan akan diberikan," jelas Firmansyah.
Dirinya menegaskan jika pada perkembangan selanjutnya Ketua DPC Minahasa Utara tidak dapat melaksanakan keputusan partai maka pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada Ketua DPC. (Baca juga: Kehadiran Megawati di KLB Gerindra Sinyal Kuat Arah Politik 2024)
Di Pilkada Serentak 2020 mendatang, PBB sendiri akan mengusung 76 calon kepala daerah. Rinciannya, PBB mengusung sebanyak 65 calon bupati serta 10 calon wali kota dan satu calon gubernur.
Ketua DPP PBB bidang Advokasi, Firmansyah menjelaskan berkaitan dengan pembatalan SK di Kabupaten Minahasa Utara adalah murni berdasarkan sebuah kajian.
"Bahwa ada kepentingan yang lebih besar dan kami terpaksa mencabut SK. Sementara ini kami belum mendukung pasangan manapun di Minahasa Utara. PBB baru mencabut dan nanti akan mengkaji kepada siapa dukungan akan diberikan," jelas Firmansyah.
Dirinya menegaskan jika pada perkembangan selanjutnya Ketua DPC Minahasa Utara tidak dapat melaksanakan keputusan partai maka pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada Ketua DPC. (Baca juga: Kehadiran Megawati di KLB Gerindra Sinyal Kuat Arah Politik 2024)
Di Pilkada Serentak 2020 mendatang, PBB sendiri akan mengusung 76 calon kepala daerah. Rinciannya, PBB mengusung sebanyak 65 calon bupati serta 10 calon wali kota dan satu calon gubernur.
(kri)
Lihat Juga :