Andika Perkasa Ragukan Klarifikasi Dandim Boyolali: Tidak Ada Salah Paham, Langsung Penyerangan

Senin, 01 Januari 2024 - 18:50 WIB
Wakil Ketua TPN Ganjar-mahfud, Andika Perkasa dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan klarifikasi Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Menurut Wiweko, kasus penganiayaan bermula dari aksi spontan karena adanya kesalahpahaman.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa merasa klarifikasi itu tidak tepat. Dari rekaman video yang beredar, kata Andika, para terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI AD telah siaga untuk menghadang dan memukuli korban.

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," kata Andika saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Tak hanya itu, keyakinan Andika juga didasari keterangan para saksi mata yang disampaikan ulang oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Ketua DPC PDIP Boyolali Susetya Kusuma DH.

"Dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar, dan diucapkan ulang oleh ketua DPC PDI-P Boyolali juga nyatakan hal yang sama," tutur Andika.

Kendati demikian, Andika meminta agar klarifikasi penyebab insiden penganiayaan itu tak boleh dipercayai begitu saja. Apalagi, Andika menilai klarifikasi itu diambil dari laporan prajurit di tingkat bawah.

"Kira-kira pangkatnya antara kapten dengan mayor, tergantung berapa lama dia menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kompi," tutur Andika.

"Jadi kapasitas dari Komandan Kodim pada saat pengumuman sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidana, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran, tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum," tambahnya.



Atas dasar itu, Andika meminta laporan yang kemudian dimuat dalam klarfikasi awal itu tak boleh diambil mentah-mentah. Pasalnya, ia merasa bisa mengaburkan fakta yang ada.

"Sehingga keterangan apa pun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga nggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan kemudian membubarkan, yang itu semua juga, bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," kata mantan Panglima TNI itu.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More