Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Senin, 01 Januari 2024 - 13:50 WIB
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370. Terdiri atas Prapenuntutan asebanyak 210 perkara kepabeanan dan cukai. penuntutan sebanyak 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU serta eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut, denda, sebesar Rp13.103.684.273,32 kemudian uang pengganti, sebesar Rp211.377.000. sedanfkan hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356 dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500
Pada bidang pengawasan, kata Ketut, dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023 antara lain, penanganan laporan pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.
Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu
"Sedangkan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu, terbukti sebanyak 38 lapdu, tidak terbukti 7 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu," katanya.
Untuk penanganan laporan pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati, kata Ketut, jumlahnya sebanyak 1.744 lapdu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 lapdu telah diselesaikan.
Rinciannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti 132 lapdu. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Kwtur menambahkan, untuk pelaksanaan hukuman disiplin, jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlahnya sebanyak 121 orang.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut, denda, sebesar Rp13.103.684.273,32 kemudian uang pengganti, sebesar Rp211.377.000. sedanfkan hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356 dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500
Pada bidang pengawasan, kata Ketut, dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023 antara lain, penanganan laporan pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.
Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu
"Sedangkan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu, terbukti sebanyak 38 lapdu, tidak terbukti 7 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu," katanya.
Untuk penanganan laporan pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati, kata Ketut, jumlahnya sebanyak 1.744 lapdu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 lapdu telah diselesaikan.
Rinciannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti 132 lapdu. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Kwtur menambahkan, untuk pelaksanaan hukuman disiplin, jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlahnya sebanyak 121 orang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda