IstanaTegaskan Pengalihan Pegawai KPK Tak Bakal Kurangi Independensi

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:34 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) adalah prakarsa Kemenpan-RB.

Menurut Dini, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Intinya, pasal-pasal itu mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. "PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," kata Dini, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK)

Dini mengklaim, beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More