Dianggap Diskriminatif, Perpres Jaminan Kesehatan Digugat ke MA
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:29 WIB
Lewat program BPJS, masyarakat yang terdaftar dapat menikmati pelayanan kesehatan secara penuh maupun subsidi. Namun, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tidak menanggung pembiayaan seluruh jenis penyakit.
Baby menerangkan pasal 52 i dan j itu juga bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
(Baca: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)
“Bertentangan dengan pengaturan hak atas kesehatan orang dengan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam UU Kesehatan Jiwa. Pasal 62 ayat 2 UU tersebut menyebutkan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung oleh program SJSN,’ ujar Baby, Senin (10/8/2020).
ODGJ dalam UU tersebut, menurutnya, merupakan masalah yang dapat ditimbulkan akibat adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan argumentasi di atas, koalisi menuntut pencabutan ketentuan dalam pasal 52 i dan j pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baby menerangkan pasal 52 i dan j itu juga bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
(Baca: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)
“Bertentangan dengan pengaturan hak atas kesehatan orang dengan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam UU Kesehatan Jiwa. Pasal 62 ayat 2 UU tersebut menyebutkan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung oleh program SJSN,’ ujar Baby, Senin (10/8/2020).
ODGJ dalam UU tersebut, menurutnya, merupakan masalah yang dapat ditimbulkan akibat adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan argumentasi di atas, koalisi menuntut pencabutan ketentuan dalam pasal 52 i dan j pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
(muh)
Lihat Juga :