Dianggap Diskriminatif, Perpres Jaminan Kesehatan Digugat ke MA

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:29 WIB
Peserta BPJS Kesehatan mengamati scan kartu saat antre di apotek Depo Farmasi JKN RSU Haji Surabaya. Foto: SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres tersebut, orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), serta kecanduan narkoba tidak bisa mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



Koalisi masyarakat sipil itu menilai Pasal 52 huruf i dan j dalam perpres itu bertentangan dengan sejumlah beleid seperti Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Kesehatan, dan Kesehatan Jiwa. Ketua IPPI Baby Rivona menilai keberadaan ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap orang mengidap HIV-AIDS dan pengguna narkoba.

(Baca: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!