Dianggap Diskriminatif, Perpres Jaminan Kesehatan Digugat ke MA

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:29 WIB
loading...
Dianggap Diskriminatif,...
Peserta BPJS Kesehatan mengamati scan kartu saat antre di apotek Depo Farmasi JKN RSU Haji Surabaya. Foto: SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres tersebut, orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), serta kecanduan narkoba tidak bisa mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Koalisi masyarakat sipil itu menilai Pasal 52 huruf i dan j dalam perpres itu bertentangan dengan sejumlah beleid seperti Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Kesehatan, dan Kesehatan Jiwa. Ketua IPPI Baby Rivona menilai keberadaan ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap orang mengidap HIV-AIDS dan pengguna narkoba.

(Baca: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif)

Lewat program BPJS, masyarakat yang terdaftar dapat menikmati pelayanan kesehatan secara penuh maupun subsidi. Namun, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tidak menanggung pembiayaan seluruh jenis penyakit.

Baby menerangkan pasal 52 i dan j itu juga bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

(Baca: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)

“Bertentangan dengan pengaturan hak atas kesehatan orang dengan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam UU Kesehatan Jiwa. Pasal 62 ayat 2 UU tersebut menyebutkan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung oleh program SJSN,’ ujar Baby, Senin (10/8/2020).

ODGJ dalam UU tersebut, menurutnya, merupakan masalah yang dapat ditimbulkan akibat adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan argumentasi di atas, koalisi menuntut pencabutan ketentuan dalam pasal 52 i dan j pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
Berita Terkini
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved