Penyelesaian Masalah HAM Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:09 WIB
Makarim juga menyampaikan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia, dan telah didukung pula dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Terkait persoalan ini, FIHRRST memberikan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebaiknya sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku. FIHRRST juga merekomendasikan untuk memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM.

baca juga: Debat Perdana Capres 2024, Imparsial: Ganjar Paling Progresif Membahas Isu HAM

“Tim ini yang memantau pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu serta menindaklanjuti rekomendasi yang telah diusulkan oleh Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat,” imbuh Makarim.

FIHRRST juga menyuarakan empat isu yang meliputi bisnis dan HAM, lingkungan, penjaminan hak kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat. “Penyelenggaraan uji tuntas HAM perusahaan dan rantai pasok, serta akses pemulihan terhadap korban dampak HAM oleh perusahaan dibutuhkan sebagai penjaminan hak-hak pekerja dan pencegahan dampak akibat aktivitas perusahaan,” ujar peniliti FIHRRST Ratih Ananda Putri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!