Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu

Senin, 04 September 2023 - 06:22 WIB
loading...
Hasyim Asyari Cs Akan...
Ketua KPU Hasyim Asyari cs akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .

Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu dan KPU. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Ditambahkan David, sidang tersebut terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang kode etik ini lewat akun media sosial DKPP seperti Facebook dan YouTube.



“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
4 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
6 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
7 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
7 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
7 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
7 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved