Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu
loading...

Ketua KPU Hasyim Asyari cs akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .
Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga: KPU Harap Pemilih Pemula Melek Informasi Agar Terhindar dari Hoaks hingga Politik Identitas
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu dan KPU. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.
Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga: KPU Harap Pemilih Pemula Melek Informasi Agar Terhindar dari Hoaks hingga Politik Identitas
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu dan KPU. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.