Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37 WIB
2. Eselon II/JPT Pratama: Rp7.342.000

3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp5.242.000

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.235.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp2.569.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp2.734.000
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More