Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37 WIB
Pemerintah memastikan selain PNS, TNI dan Polri, para pegawai non-PNS juga akan menerima gaji ke-13. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal ini disebutkan di dalam PP No. 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini. “Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020. (Baca juga: Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini)

Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS: (Baca juga: Senin Besok Cair, Segini Gaji ke-13 yang Diterima PNS)

1. Ketua atau kepala LNS: Rp9.592.000

2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp8.793.000



3. Sekretaris: Rp7.993.000

4. Anggota: Rp 7.993.000

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp9.592.000
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More