KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:05 WIB
KPK menduga Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi. Foto/MPI/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.



"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex saat konferensi pers penetapan tersangka Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!