KPK Resmi Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu, 20 Desember 2023 - 12:13 WIB
loading...
KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Dalam kesempatan itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Usai ditetapkan tersangka, mereka ditahan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Dalam kesempatan itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Usai ditetapkan tersangka, mereka ditahan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
Lihat Juga :