Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Senin, 18 Desember 2023 - 18:05 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyoroti kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menyerahkan dokumen tentang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke hakim. Hal itu disampaikan kubu Firli dalam sidang gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Suparji menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut. Sebabnya, dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," ujar kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, Firli Bahuri mendalilkan perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
"Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti. Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, dokumen tentang DJKA yang dijadikan Kubu Firli Bahuri sebagai bukti diserahkan ke sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan menimbulkan polemik. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan hal itu ke Dewas KPK.
Suparji menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut. Sebabnya, dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," ujar kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, Firli Bahuri mendalilkan perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
"Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti. Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, dokumen tentang DJKA yang dijadikan Kubu Firli Bahuri sebagai bukti diserahkan ke sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan menimbulkan polemik. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan hal itu ke Dewas KPK.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda