Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Senin, 18 Desember 2023 - 18:05 WIB
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyoroti kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menyerahkan dokumen tentang DJKA ke hakim. Foto/MPI
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyoroti kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menyerahkan dokumen tentang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke hakim. Hal itu disampaikan kubu Firli dalam sidang gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Suparji menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut. Sebabnya, dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
Baca juga: Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Besok
"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," ujar kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Suparji menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut. Sebabnya, dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
Baca juga: Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Besok
"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," ujar kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Lihat Juga :