Bawaslu Diminta Proaktif Libatkan Publik Tangani APK Hilang
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:23 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong lebih sigap dalam merespons adanya perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Terbaru, puluhan APK milik pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Banten, Bali, dan Sumatra Utara (Sumut) hilang.
"Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa untuk misalnya penyelidikan itu dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian diketemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu," kata pakar komunikasi politik Suko Widodo, Sabtu (16/12/2023).
Suko Widodo juga mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat melaporkan penghilangan APK, termasuk partai politik yang merasa menjadi korban. Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang.
"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," katanya.
Suka Widodo menekankan pentingnya Bawaslu merangkul publik agar masyarakat merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.
"Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan," tegasnya.
Suko menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. "Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menemani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan," ujarnya.
"Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa untuk misalnya penyelidikan itu dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian diketemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu," kata pakar komunikasi politik Suko Widodo, Sabtu (16/12/2023).
Suko Widodo juga mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat melaporkan penghilangan APK, termasuk partai politik yang merasa menjadi korban. Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang.
"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," katanya.
Suka Widodo menekankan pentingnya Bawaslu merangkul publik agar masyarakat merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.
"Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan," tegasnya.
Suko menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. "Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menemani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda