TPN Laporkan Hilangnya 70 Baliho Sambutan Mahfud MD di Banten ke Bawaslu
Jum'at, 15 Desember 2023 - 18:20 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud melaporkan hilangnya alat peraga kampanye (APK) sambutan cawapres Mahfud MD di Banten ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (15/12/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan hilangnya alat peraga kampanye ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Sebanyak 70 baliho, spanduk, dan bendera sambutan kedatangan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD di Banten pada Rabu (13/12/2023) hilang.
"Kami di sini datang melaporkan dari TPN Ganjar-Mahfud atas adanya peristiwa hilangnya APK baliho, bendera, semuanya di daerah Cidahu, Banten, yaitu terjadi pada tanggal 13 dini hari," kata Anggota Eksekutif Bagian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Pasang Haro Rajagukguk saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, laporan tersebut sudah diterima Bawaslu dan tercatat dengan nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/X11/2023.
Baca juga: 70 Baliho Sambut Kedatangan Mahfud di Banten Hilang, Ganjar: Semua yang Tidak Benar Kita Akan Laporkan
Haro menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres 2024 yang pelaksanaannya diatur dalam UU Pemilu. Hilangnya APK sambutan kepada Mahfud MD ebagai cawapres nomor urut 3 itu, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan perlu diusut siapa dalangnya.
"Kami di sini datang melaporkan dari TPN Ganjar-Mahfud atas adanya peristiwa hilangnya APK baliho, bendera, semuanya di daerah Cidahu, Banten, yaitu terjadi pada tanggal 13 dini hari," kata Anggota Eksekutif Bagian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Pasang Haro Rajagukguk saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, laporan tersebut sudah diterima Bawaslu dan tercatat dengan nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/X11/2023.
Baca juga: 70 Baliho Sambut Kedatangan Mahfud di Banten Hilang, Ganjar: Semua yang Tidak Benar Kita Akan Laporkan
Haro menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres 2024 yang pelaksanaannya diatur dalam UU Pemilu. Hilangnya APK sambutan kepada Mahfud MD ebagai cawapres nomor urut 3 itu, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan perlu diusut siapa dalangnya.
Lihat Juga :