Mantan Ketua MK Dukung Uji Materi Perppu 1/2020
Kamis, 30 April 2020 - 15:42 WIB
JAKARTA - Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan sejumlah tokoh nasional, aktivis, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai langkah itu sudah tepat. Sebab, Perppu 1/2020 itu nantinya akan dibawa ke DPR untuk diminta persetujuan. "Pengujian di MK, saya kira memang jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR nanti," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring yang digelar LP3ES, Kamis (30/4/2020).
Anggota DPD RI itu menjelaskan, setelah Perppu itu di tangan DPR maka akan ada dua kemungkinan yang dilakukan terhadap beleid tersebut. Nantinya parlemen bisa menetapkan beleid itu sebagai undang-undang atau dibatalkan sama sekali.
Jika DPR menolak Perppu dan akhirnya batal, disinyalir akan menimbulkan masalah karena Perppu 1/2020 tersebut dibuat untuk merespons pandemi Covid-19 di Indonesia. Apalagi, penanganan yang dilakukan belum menuntaskan wabah tersebut hingga saat ini. ( ).
Jimly mengatakan, jika DPR menyejutui Perppu 1/2020 itu, selanjutnya akan ditetapkan sebagai undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Apalagi, di dalam Perppu itu masih terdapat beberapa pasal yang diangggap bermasalah.
"Kalau sudah disetujui, maka jadi undang-undang permanen. Kan banyak pasal-pasal di dalamnya yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Karena itu, Jimly berpendapat gugatan terhadap Perppu 1/2020 langsung dibawa ke MK memang menjadi pilihan terbaik sehingga ada pertimbangan dan penilaian matang dari majelis hakim MK. "Baiknya kita tunggu bagaimana putusan MK nantinya," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiganya menyatakan ada beberapa pasal dalam beleid itu yang dianggap berbahaya, di antaranya yaitu pasal 27 dan pasal 2. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana uji materi di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Jimly menilai langkah itu sudah tepat. Sebab, Perppu 1/2020 itu nantinya akan dibawa ke DPR untuk diminta persetujuan. "Pengujian di MK, saya kira memang jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR nanti," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring yang digelar LP3ES, Kamis (30/4/2020).
Anggota DPD RI itu menjelaskan, setelah Perppu itu di tangan DPR maka akan ada dua kemungkinan yang dilakukan terhadap beleid tersebut. Nantinya parlemen bisa menetapkan beleid itu sebagai undang-undang atau dibatalkan sama sekali.
Jika DPR menolak Perppu dan akhirnya batal, disinyalir akan menimbulkan masalah karena Perppu 1/2020 tersebut dibuat untuk merespons pandemi Covid-19 di Indonesia. Apalagi, penanganan yang dilakukan belum menuntaskan wabah tersebut hingga saat ini. ( ).
Jimly mengatakan, jika DPR menyejutui Perppu 1/2020 itu, selanjutnya akan ditetapkan sebagai undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Apalagi, di dalam Perppu itu masih terdapat beberapa pasal yang diangggap bermasalah.
"Kalau sudah disetujui, maka jadi undang-undang permanen. Kan banyak pasal-pasal di dalamnya yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Karena itu, Jimly berpendapat gugatan terhadap Perppu 1/2020 langsung dibawa ke MK memang menjadi pilihan terbaik sehingga ada pertimbangan dan penilaian matang dari majelis hakim MK. "Baiknya kita tunggu bagaimana putusan MK nantinya," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiganya menyatakan ada beberapa pasal dalam beleid itu yang dianggap berbahaya, di antaranya yaitu pasal 27 dan pasal 2. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana uji materi di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
(zik)
tulis komentar anda