Hakordia 2023, CBA Lihat Kinerja Kejaksaan Positif
Selasa, 12 Desember 2023 - 13:36 WIB
JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia ( Hakordia ) diperingati setiap 9 Desember. Terkait momentum itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi melihat kejaksaan memiliki kinerja paling positif dibandingkan lembaga penegak hukum lain dalam penindakan kasus korupsi selama 2023.
“Dibandingkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) maupun Polri, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan pada 2023 memang lebih baik. Kita bisa lihat dari kasus-kasus yang ditangani juga minim diterpa isu miring,” ujar Uchok saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Kendati demikian, menurut Uchok, kejaksaan harus lebih maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery). Dia meyakini kasus korupsi dapat ditekan jika itu dilakukan.
"Orang korupsi kalau hasil korupsinya tidak disikat, dipenjara doang, ya, percuma. Yang ada cuma penuh-penuhin penjara saja. Jera belum, penjara penuh iya," ungkapnya.
Lebih lanjut Uchok mengatakan, kinerja positif kejaksaan akan sulit menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2023. Pasalnya, disusun oleh banyak variabel dan kejaksaan bukan satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi.
"Di Indonesia, kan, justru KPK yang sebenarnya punya tugas besar untuk pemberantasan korupsi. Tapi nyatanya, KPK justru dililit banyak masalah internal, seperti kasus Firli. Jadi, sebagus apa pun kinerja kejaksaan, ya, susah perbaiki indeks (persepsi) korupsi," pungkasnya.
“Dibandingkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) maupun Polri, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan pada 2023 memang lebih baik. Kita bisa lihat dari kasus-kasus yang ditangani juga minim diterpa isu miring,” ujar Uchok saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Kendati demikian, menurut Uchok, kejaksaan harus lebih maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery). Dia meyakini kasus korupsi dapat ditekan jika itu dilakukan.
"Orang korupsi kalau hasil korupsinya tidak disikat, dipenjara doang, ya, percuma. Yang ada cuma penuh-penuhin penjara saja. Jera belum, penjara penuh iya," ungkapnya.
Lebih lanjut Uchok mengatakan, kinerja positif kejaksaan akan sulit menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2023. Pasalnya, disusun oleh banyak variabel dan kejaksaan bukan satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi.
"Di Indonesia, kan, justru KPK yang sebenarnya punya tugas besar untuk pemberantasan korupsi. Tapi nyatanya, KPK justru dililit banyak masalah internal, seperti kasus Firli. Jadi, sebagus apa pun kinerja kejaksaan, ya, susah perbaiki indeks (persepsi) korupsi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda