Dewas KPK Tak Proses Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Itu Ranah Polda Metro Jaya
Jum'at, 08 Desember 2023 - 18:30 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri .
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Dewas KPK Upayakan Tuntas Akhir Tahun
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Dewas KPK Upayakan Tuntas Akhir Tahun
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.
Lihat Juga :