Soal RUU DKJ, Ganjar Sebut Tidak Ada Permasalahan dengan Demokrasi
Kamis, 07 Desember 2023 - 01:43 WIB
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) tersebut.
Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).
Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).
Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(cip)
Lihat Juga :