Soal RUU DKJ, Ganjar Sebut Tidak Ada Permasalahan dengan Demokrasi

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:43 WIB
loading...
Soal RUU DKJ, Ganjar...
Capres Ganjar Pranowo menilai tidak ada permasalahan dengan demokrasi jika gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Capres Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ganjar Pranowo menanggapi Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini menjadi perbincangan hangat publik. Bagi Ganjar, tidak ada permasalahan demokrasi apabila Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sesuai dengan draft RUU DKJ.

Ganjar mengatakan hal ini senada dengan ungkapan cawapresnya, Mahfud MD yang menyebutkan contoh sistem penunjukkan kepala daerah di Yogyakarta tidak menjadi masalah bagi demokrasi.

Mahfud menjelaskan, Gubernur Yogyakarta diampu secara turun menurun, namun bupati dan wali kotanya dipilih secara langsung sehingga pemerintah daerah tetap asimetris.

Baca juga: Genjot Optimisme Pendukung di Kukar, Ganjar Ingatkan Perkuat Konsolidasi Akar Rumput

"Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja," ungkap Ganjar saat ditemui selepas silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Rabu (6/12/2023).

Kendati demikian, capres nomor urut 03 itu tetap menegaskan Jakarta tidak dapat disamakan dengan Yogyakarta. Oleh sebab itu, Ganjar mengatakan dirinya hanya bisa menantikan hasil pembahasan polemik RUU DKJ tersebut kepada pemerintah dan DPR. "Tidak, beda-beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," tegas Ganjar.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin Sejahterakan Guru Ngaji, Marbot, dan Ustaz di Pesantren

Diketahui, draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) tersebut.

Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).

Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Ada Indonesia, Ini Negara...
Ada Indonesia, Ini Negara dengan Angkatan Laut Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved