Soal RUU DKJ, Ganjar Sebut Tidak Ada Permasalahan dengan Demokrasi

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:43 WIB
Capres Ganjar Pranowo menilai tidak ada permasalahan dengan demokrasi jika gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Foto/MPI
JAKARTA - Capres Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ganjar Pranowo menanggapi Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini menjadi perbincangan hangat publik. Bagi Ganjar, tidak ada permasalahan demokrasi apabila Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sesuai dengan draft RUU DKJ.

Ganjar mengatakan hal ini senada dengan ungkapan cawapresnya, Mahfud MD yang menyebutkan contoh sistem penunjukkan kepala daerah di Yogyakarta tidak menjadi masalah bagi demokrasi.

Mahfud menjelaskan, Gubernur Yogyakarta diampu secara turun menurun, namun bupati dan wali kotanya dipilih secara langsung sehingga pemerintah daerah tetap asimetris.





"Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja," ungkap Ganjar saat ditemui selepas silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Rabu (6/12/2023).

Kendati demikian, capres nomor urut 03 itu tetap menegaskan Jakarta tidak dapat disamakan dengan Yogyakarta. Oleh sebab itu, Ganjar mengatakan dirinya hanya bisa menantikan hasil pembahasan polemik RUU DKJ tersebut kepada pemerintah dan DPR. "Tidak, beda-beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," tegas Ganjar.



Diketahui, draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) tersebut.

Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).

Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More