Sudah Ingatkan BPJPH, IHW Tegaskan Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:59 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) , Ikhsan Abdullah mengaku pihaknya sudah mengingatkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , Sukoco agar tepat dalam memilih auditor halal. Hal itu dikatakan Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH' secara online, Sabtu (8/8/2020).
Ikhsan menyatakan, pihaknya sudah berulang kali menegur Sukoco baik dalam forum group diskusi (FGD) maupun teguran beruapa somasi. "Pertama misal auditor halal itu dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f jelas, bahwa yang namanya auditor halal itu itu harus dilakukan sertifikasinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Ikhsan. (Baca juga: Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker)
Menurut Ikhsan, yang terjadi justru sebaliknya, BPJPH melakukan training auditor sendiri. Kemudian, hasilnya baru meminta MUI untuk mensertifikasi. Sehingga, lembaga itu enggan melakukan sertifikasi.
Selain itu, Ikhsan mengatakan, lembaga pemeriksa halal juga sesuai Pasal 10 telah mengatur kewenangan BPJPH yang seharusnya mendapatkan akreditasi dari MUI. Namun perkembangannya, BPJPH melakukan sendiri dan diresmikan di daerah. Sementara ketika ditanyakan, auditor yang ditraining sendiri oleh BPJPH belum memiliki surat keputusan (SK).
Dilanjutkan Ikhsan, IHW sebagai oficial MUI untuk urusan sertifikasi halal mengaku mendapatkan informasi bahwa auditor yang ditraining ternyata tidak memiliki kerja sama dengan MUI. "Bab inilah yang kami kemudian kritisi dengan berbagai cara, pertama ya saya bersurat ini ada persoalan seperti ini seperti apa pernyataan surat kami enggak dibalas sampai ketiga kali surat itu kami kirimkan (ke BPJPH)." (Baca juga: Relasi Politik Megawati-SBY 'Buruk', Duet Pasangan Muda AHY-Puan Sulit Terwujud)
"Nah jadi setelah tiga kali kami kirimkan ya enggak mungkin namanya lembaga advokasi halal, siapa pun yang tidak benar akan kami, jadi jangan sampai hal ini menjadi merugikan masyarakat ya apalagi yang ditetapkan sebagai LPH," tandasnya.
Lihat Juga: Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
Ikhsan menyatakan, pihaknya sudah berulang kali menegur Sukoco baik dalam forum group diskusi (FGD) maupun teguran beruapa somasi. "Pertama misal auditor halal itu dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f jelas, bahwa yang namanya auditor halal itu itu harus dilakukan sertifikasinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Ikhsan. (Baca juga: Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker)
Menurut Ikhsan, yang terjadi justru sebaliknya, BPJPH melakukan training auditor sendiri. Kemudian, hasilnya baru meminta MUI untuk mensertifikasi. Sehingga, lembaga itu enggan melakukan sertifikasi.
Selain itu, Ikhsan mengatakan, lembaga pemeriksa halal juga sesuai Pasal 10 telah mengatur kewenangan BPJPH yang seharusnya mendapatkan akreditasi dari MUI. Namun perkembangannya, BPJPH melakukan sendiri dan diresmikan di daerah. Sementara ketika ditanyakan, auditor yang ditraining sendiri oleh BPJPH belum memiliki surat keputusan (SK).
Dilanjutkan Ikhsan, IHW sebagai oficial MUI untuk urusan sertifikasi halal mengaku mendapatkan informasi bahwa auditor yang ditraining ternyata tidak memiliki kerja sama dengan MUI. "Bab inilah yang kami kemudian kritisi dengan berbagai cara, pertama ya saya bersurat ini ada persoalan seperti ini seperti apa pernyataan surat kami enggak dibalas sampai ketiga kali surat itu kami kirimkan (ke BPJPH)." (Baca juga: Relasi Politik Megawati-SBY 'Buruk', Duet Pasangan Muda AHY-Puan Sulit Terwujud)
"Nah jadi setelah tiga kali kami kirimkan ya enggak mungkin namanya lembaga advokasi halal, siapa pun yang tidak benar akan kami, jadi jangan sampai hal ini menjadi merugikan masyarakat ya apalagi yang ditetapkan sebagai LPH," tandasnya.
Lihat Juga: Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
(kri)
tulis komentar anda