Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Diminta Benar-benar Jadi Benteng Penegakan Hukum
Selasa, 05 Desember 2023 - 19:07 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum pemohon perkara Nomor 150/PUU-XXI/2023, Janses E Sihaloho mengatakan, dalam persidangan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dirinya menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjadi benteng konstitusi untuk penegakan hukum.
"Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kita maka jangan diharap Mahkamah Konsitusi itu lebih progresif dari pada yang lain," ujar Janses usai uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, Janses mengungkapkan saat persidangan salah satu hakim memberikan nasihat yang berdasar pada perkara Nomor 141. Namun, Janses merasa bahwa uji materi Nomor 150 yang diajukan oleh pemohon berbeda dengan perkara yang sudah ditolak MK itu.
"Bukan bupati tapi gubernur, kemarin itu ada hakim MK menyatakan semua boleh dibawa 40 tahun ada yang bilang itu harus kepala daerah, ada yang bilang enggak bisa ada permohonan itu yang diminta supaya boleh di bawah 40 tahun tapi berpengalaman sebagai gubernur," kata Janses.
"Sebenarnya sih tidak ada kekosongan hukum ya di Mahkamah Konsitusi kan boleh-boleh aja mau bikin tafsir apa aja bisa, tidak semua putusan MK itu harus identik dengan permohonan kita, bisa dia memberikan tafsir macam macam," imbuhnya.
Sebelumnya, MK kembali menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Pengujian tersebut diajukan oleh empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian, dan Ilham Maulana Aulia.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (5/12/2023) kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan, jika permohonan uji materi 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materi 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
"Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kita maka jangan diharap Mahkamah Konsitusi itu lebih progresif dari pada yang lain," ujar Janses usai uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, Janses mengungkapkan saat persidangan salah satu hakim memberikan nasihat yang berdasar pada perkara Nomor 141. Namun, Janses merasa bahwa uji materi Nomor 150 yang diajukan oleh pemohon berbeda dengan perkara yang sudah ditolak MK itu.
"Bukan bupati tapi gubernur, kemarin itu ada hakim MK menyatakan semua boleh dibawa 40 tahun ada yang bilang itu harus kepala daerah, ada yang bilang enggak bisa ada permohonan itu yang diminta supaya boleh di bawah 40 tahun tapi berpengalaman sebagai gubernur," kata Janses.
Baca Juga
"Sebenarnya sih tidak ada kekosongan hukum ya di Mahkamah Konsitusi kan boleh-boleh aja mau bikin tafsir apa aja bisa, tidak semua putusan MK itu harus identik dengan permohonan kita, bisa dia memberikan tafsir macam macam," imbuhnya.
Sebelumnya, MK kembali menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Pengujian tersebut diajukan oleh empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian, dan Ilham Maulana Aulia.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (5/12/2023) kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan, jika permohonan uji materi 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materi 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
tulis komentar anda