Kejaksaan Agung Nyatakan Pemeriksaan Klarifikasi terhadap Iwan Bogananta Sudah Selesai
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:56 WIB
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Direktur PT Indowana Baramasining Coal, Iwan Bogananta, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan klarifikasi selesai.
Pengacara Iwan Bogananta, yaitu Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya bersih, sangat tenang dan detail saat memberikan klarifikasi sebagai saksi. (Baca juga; Respons Jaksa Agung Terkait Kejaksaan Raih Predikat WTP dari BPK )
“Pak Iwan cukup kooperatif dan pemeriksaan klarifikasi ini berjalan lancar dan baik. Sudah tidak ada lagi pemeriksaan tambahan, sudah clean and clear semuanya. Dan sebagai warga Negara yang taat hukum kami juga dengan siap dan ringan langkah jika ada pemeriksaan klarifikasi yang lain dalam ha ini sebagai saksi,” kata Krisna ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (7/8/2020).
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Iwan Bogananta sebagai saksi dilaksanakan tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejagung menduga proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan kedua perusahaan tersebut ada peran tersangka dalam melakukan TPPU.
Oleh karena itu, kesaksian Iwan Bogananta dianggap diperlukan untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi. Keterangan saksi ini sebagai pembuktian perbuatan tersangka perkara TPPU dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio Sekuritas maupun Adirtya Tirta Renata. (Baca juga; Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK )
Pengacara Iwan Bogananta, yaitu Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya bersih, sangat tenang dan detail saat memberikan klarifikasi sebagai saksi. (Baca juga; Respons Jaksa Agung Terkait Kejaksaan Raih Predikat WTP dari BPK )
“Pak Iwan cukup kooperatif dan pemeriksaan klarifikasi ini berjalan lancar dan baik. Sudah tidak ada lagi pemeriksaan tambahan, sudah clean and clear semuanya. Dan sebagai warga Negara yang taat hukum kami juga dengan siap dan ringan langkah jika ada pemeriksaan klarifikasi yang lain dalam ha ini sebagai saksi,” kata Krisna ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (7/8/2020).
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Iwan Bogananta sebagai saksi dilaksanakan tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejagung menduga proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan kedua perusahaan tersebut ada peran tersangka dalam melakukan TPPU.
Oleh karena itu, kesaksian Iwan Bogananta dianggap diperlukan untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi. Keterangan saksi ini sebagai pembuktian perbuatan tersangka perkara TPPU dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio Sekuritas maupun Adirtya Tirta Renata. (Baca juga; Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK )
(wib)
tulis komentar anda