Putusan MK Dinilai Halalkan Segala Cara demi Melanggengkan Kuasa

Senin, 04 Desember 2023 - 20:36 WIB
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Selain itu, dia menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan. "Kita sepakat anak muda perlu diberi kesempatan dalam suksesi kepemimpinan, tapi tidak dengan cara yang dipaksakan dan sangat instan," ujarnya.

Algi menuturkan, BEM Untirta memandang kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah ujung dari skema penguasa yang sudah di ujung tanduk. Penguasa dianggap tidak punya pilihan lain untuk melanggengkan kekuasaan selain dengan mendapuk putra mahkota menjadi cawapres.

"Prabowo-Gibran menjadi opsi terakhir untuk mengamankan misi penguasa," tuturnya.

BEM Untirta, kata dia, akan terus menyuarakan untuk tetap konsisten mengawal proses ini baik lewat aksi turun ke jalan atau lewat kajian-kajian di kampus. "Kita sudah dan akan terus konsisten mengawal proses ini. Kita terus mengingatkan kepada generasi muda terutama mahasiswa bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!