KKI Sebut Penyebar Hoaks Terkait Gerakan Boikot Bisa Dipidana
Senin, 04 Desember 2023 - 16:05 WIB
Klarifikasi lebih lanjut dari lembaga pemerintah dan organisasi terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dianggap perlu untuk menghindari kebingungan dan melindungi iklim industri.
"Perlu adanya pedoman yang lebih rinci dan jelas untuk membantu menghindari kebingungan dan ketidakpastian, serta melindungi iklim industri agar kembali kondusif," tambahnya.
Kebingungan di masyarakat bermula sejak munculnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina. Meskipun MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar boikot, masyarakat terkadang memahaminya secara keliru.
Baca juga: Mengenang Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, Jenderal Kopassus yang Mengubah Lawan Jadi Kawan
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla berharap agar masyarakat bijak dalam menanggapi seruan boikot tersebut untuk menghindari dampak buruk, terutama pada peningkatan pengangguran.
"Perlu adanya pedoman yang lebih rinci dan jelas untuk membantu menghindari kebingungan dan ketidakpastian, serta melindungi iklim industri agar kembali kondusif," tambahnya.
Kebingungan di masyarakat bermula sejak munculnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina. Meskipun MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar boikot, masyarakat terkadang memahaminya secara keliru.
Baca juga: Mengenang Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, Jenderal Kopassus yang Mengubah Lawan Jadi Kawan
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla berharap agar masyarakat bijak dalam menanggapi seruan boikot tersebut untuk menghindari dampak buruk, terutama pada peningkatan pengangguran.
Lihat Juga :