KKI Sebut Penyebar Hoaks Terkait Gerakan Boikot Bisa Dipidana

Senin, 04 Desember 2023 - 16:05 WIB
KKI meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait boikot produk yang diduga mendukung agresi Israel. Foto/memo/AFP
JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait boikot sejumlah produk yang diduga mendukung agresi Israel. Sebab penyebaran hoaks terkait informasi tersebut bisa mengakibatkan hukum pidana.

Tanpa mengabaikan keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KKI menekankan perlunya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.



Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua KKI David M.L Tobing mengatakan, situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan produsen, konsumen, dan keberlanjutan industri. Tobing menegaskan, penyebaran hoaks tidak hanya menimbulkan kepanikan tanpa alasan jelas, tetapi juga merugikan pihak yang tidak bersalah.

Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, JK dan Ma'ruf Amin Wanti-wanti Salah Alamat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!